TOP NEWS

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Maecenas mattis nisi felis, vel ullamcorper dolor. Integer iaculis nisi id nisl porta vestibulum.

Senin, 11 Februari 2013

Perkembangan Ekonomi Syari'ah di Indonesia

Ekonomi Islam




Salah satu misi Rasulullah di utus ke dunia ini oleh Allah adalah membangun rakyat yang beradab. Langkah awal yang dilakukan nabi Muhammad menanamkan pemahaman keimanan dan keberadaannya di muka bumi ini. Ajaran nabi menjadikan manusia sebagai pribadi yang bebas dalam mengoptimalkan potensi dirinya. Kebebasan merupakan unsur kehidupan yang paling mendasar dipergunakan sebagai syarat untuk mencapai keseimbangan hidup. Nilai-nilai manusiawi inilah yang menyebabkan ajaran nabi Muhammad berlaku hingga akhir zaman.
Setelah wafatnya Nabi kepemimpinan dipegang oleh Khulafa al Rasyidin, berbagai perkembangan, gagasan dan pemikiran muncul pada masa itu., hal ini tercermin dari kebijakan-kebijakan yang berbeda antar Khalifah itu sendiri, kebijakan-kebijakan itupun muncul sebagai akibat dari munculnya masalah-masalah baru. Salah satunya pemenuhan kehidupan masyarakat dibidang Ekonomi sehingga problem teknis untuk mengatasi masalah-masalah perniagaan muncul pada waktu itu.Sejumlah aturan yang bersumberkan al Qur’an dan Hadist Nabi hadir untuk memecahkan problem ekonomi yang ada. Masalah ekonomi menjadi bagian yang penting pada masa itu.
Pemikiran ekonomi Islam dimulai sejak Muhammad dipilih menjadi Rasul, beliau mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang menyangkut dengan kemaslahatan ummat, selain masalah hkum, politik juga masalah ekonomi atau perniagaan-mu’amalat.masalah ekonomi rakyat menjadi perhatian Rasulullah karena masalah itu merupakan pilar penyangga keimanan yang harus diperhatikan, hal ini terbukti dengan adanya Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, rasulullah bersabda yang artinya :
“Kemiskinan membawa kepada kakafiran.”
Maka upaya membrantas kemiskinan merupakan bagian dari kebijakan Rasulullah S.A.W. Selanjutnya kebijakan-kebijakan Rasulullah menjadi pedoman oleh pada penggantiNya yaitu Khulafa al Rasyidin dalam memutuskan kebijakan-kebijakan ekonomi. Al Qur’an dan Hadist menjadi sumber dasar sebagai teori ekonomi.
Pada masa pemerintahan Rasulullah, perkembanagn ekonomi tidaklah begitu besar dikarnakan sumber-sumber yang ada pada masa itu belum begitu banyak. Sampai tahun ke empat hijrah, pendapatan dan sumber daya negara masih sangat kecil. Kekayaan pertama datang dari banu Nadar, suatu suku yang tingggal di pinggiran Madinah. Kelompok ini masuk dalam pakta madinah tetapi mereka melanggar perjanjian bahkan berusaha untuk membunuh Rasulullah.
Nabi meminta mereka untuk meninggalkan kota namun mereka menolaknya. Nabipun menyerahkan tentara dan mengepung mereka. Akhirnya mereka menyerah dan setuju meninggalkan kota dengan membawa barang-barang sebnayak daya angkutan Unta, kecuali baju baja-besi. Semua milik banu Nazir yang ditinggalkan menjadi milik kaum muslimin. Rasulullah membagikan tanah ini sebahagian besar kepada Muhajirin dan orang-orang Anshar yang miskin.

Pendapatan utama pada masa rasulullah.
a.       Pendapatan Primer.
Pendapatan utama pada masa ini adalah Zakat, yang berbeda dengan pajak. Zakat tidak diperlakukan dengan paja. Zakat merupakan kewajiban agama dan termasuk pilar islam. Pengeluaran dan penyaluran zakat ini diatur secara jelas dalam al Qur’an surah at Taubah ayat 60 yang artinya “Sesungguhnya zakat-xakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin,badan kepengurusan zakat, para Mu’allaf-orang yang baru masuk islam-yang dibujuk hatinya, untuk-memerdekakan-budak,orang-orang yang berhutang-untuk keperluan agama,untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

 
b.      Sumber pendapatan sekunder.
Beberapa pendapatan sekunder :
Uang tebusan untuk para tawanan perang. Harta karun temuan pada periode sebelom Islam. Harta benda kaum Muslimin yang meninggalkan negerinya. Wakaf harta benda yang di indikasikan kepada ummat Islam pendapatannya di depositokan ke Baitul mal.
Nawaib, yaitu pajak yang dibebankan kepda kaum muslimin yang kaya-borjuis.
Zakat Fitrah.
Sedekah seperti korban dan korban dan Kaffarat- denda atas kesalahan yang dilakukan kaum Muslimin pada acara ke agamaan seperti berburu pada musim haji
Itulah beberapa usaha untuk memperkembang ekonomi Islam yang dilakakukan beliau pada masa itu. Tanpa kita sadari ternyata perkembangan tersebut terus maju hingga saat ini.



0 komentar: