Bank Syari’ah Amanah yang mengadakan transaksi
jual beli Mobil dengan nasabah bernama Evi. Bank melakukan pemesanan mobil
ke PT. AL ikhlas. Bank Syari’ah Amanah sebagai pembeli sekaligus penjual.
·
Tanggal 1 april 2008 atas pesanan pembelian barang dari Evi, Bank Syari’ah
Amanah membeli sebuah mobil dari PT. AL ikhlas seharga Rp. 110.000.000,-
·
Tanggal 10 April 2008, sebelum dijual kepada Evi, bank Syari’ah Amanah
membayar uang pengurusan surat-surat kendaraan atas mobil sebesar Rp.
5.000.000,
·
Tanggal 30 April 2008, ternyata kendaraan tersebut mengalami penurunan
harga sebesar Rp. 2.000.000,
·
Tanggal 15 Mei 2008 Bank Syari’ah amanah menerima potongan harga atas
pembelian mobil dari PT. AL ikhlas, sebelum dilakukan akad jual beli dengan
Evi. Potongan harga tersebut sebesar Rp. 3.000.000,- dan didebet dari
rekening PT. Al ikhlas
Dalam perjanjian yang disepakati antara Bank syari’ah dan Evi, bila
mendapat potongan harga, maka pembagian dilakukan 50% untuk Evi dan 50%
untuk Bank Syari’ah. Setelah akad PT. Ikhlas, memberikan potongan sebesar
Rp. 2.000.000,-
Tanggal 5 Juni 2008, sebagai keseriusan Evi menyerahkan uang muka sebesar
Rp. 10.000.000,-
Tanggal 10 Juni 2008, Bank Syari’ah Amanah membayar uang muka kepada PT.
ALIkhlas sebesar Rp. 15.000.000,- dan kekurangannya dibayar sewaktu
penyerahan barang.
Atas pesanan yang dilakukan Bank Syari’ah Amanah kepada PT. AL ikhlas
diterima mobil yang dipesan, dengan harga beli Rp 110.000.000 dan
pembayaran sisa harga mobil dibayarkan pada saat penyerahan dengan
mengkredit rekening supplier.
|
0 komentar: